Pedofilia didefinisikan sebagai gangguan kejiwaan pada orang dewasa atau remaja yang telah mulai dewasa (pribadi dengan usia 16 atau lebih tua) biasanya ditandai dengan suatu kepentingan seksual primer atau eksklusif pada anak prapuber (umumnya usia 13 tahun atau lebih muda, walaupun pubertas dapat bervariasi). Anak harus minimal lima tahun lebih muda dalam kasus pedofilia remaja (16 atau lebih tua) baru dapat diklasifikasikan sebagai pedofilia. Prilaku pedofilia dianggap sebagai kejahatan di hampir semua negara. Namun tidak jelas kenapa sang pelaku bisa mengembangkan orientasi seksual kepada anak-anak. Saya pernah membaca bahwa Ilmuwan Jerman berupaya menelusuri penyebabnya. Dituliskan bahwa "Usia korban berbanding lurus dengan tingkat kecerdasan pelaku" jadi semakin bodoh si pelaku semakin muda usia korban.Dari situ saya menyimpulkan penyebab utama penyakit pedofilia adalah gangguan mental, selain itu pedofilia bisa disebabkan oleh si pelaku yang mungkin mantan korban pedofilia.
Solusi kasus pedofilia sudah banyak dilakukan di beberapa negara ialah dengan kebiri kimia. Kebiri kimia berbeda dengan metode kebiri fisik. Kebiri kimia tidak dilakukan dengan membedah atau mengamputasi testis.
Secara teknis, kebiri kimia dilakukan dengan memasukkan bahan kimia antiandrogen, baik melalui pil atau suntikan ke tubuh seseorang untuk memperlemah hormon testosteron. Secara sederhana, zat kimia yang dimasukkan ke dalam tubuh itu akan mengurangi bahkan menghilangkan libido atau hasrat seksual.
Kebiri kimia sering dianggap sebagai alternatif bagi hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati, karena pelaku kejahatan seksual bisa dibebaskan dengan mengurangi atau bahkan menghilangkan kesempatan bagi mereka untuk melakukan kejahatan yang sama. Dengan adanya kasus jis dan Emon Pemerintah Indonesia berusaha merevisi hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan hukuman kebiri kimia tadi. Akan tetapi menurut saya hukuman yang paling tepat dan benar ialah hukum yang dianjurkan dalam islam. Salah satunya ialah hukuman mati. Alasannya kekerasan seksual ibarat permasalahan yang berantai dengan begitu menghukum mati pelaku sama saja memutus rantai masalah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar