TUGAS HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN
RESUME RUMAH SUSUN
PENGERTIAN RUMAH SUSUN
"Rumah Susun" adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan, yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian-bersama,
benda-bersama dan tanah
bersama. [ Pasal 1 UU No 16 1985 ]
.
Badan Pengelola, adalah instansi pemerintah atau badan hukum atau badan layanan umum yang ditunjuk oleh pemilik rusunawa untuk melaksanakan sebagian fungsi pengelolaan rusunawa.
Pemilik, adalah pengguna barang milik negara yang mempunyai penguasaan atas barang milik negara berupa rusunawa
.
Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik negara/daerah yang berupa rusunawa untuk dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsikementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, dan kerjasama pemanfaatan, dengan tidak mengubah status kepemilikanyang dilakukan oleh badan pengelola untuk memfungsikan rusunawa sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Penghuni adalah warga negara Indonesia yang termasuk dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah sesuai peraturan yang berlaku yang melakukan perjanjian sewa sarusunawa dengan badan pengelola
LANDASAN & TUJUAN PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN
LANDASAN
PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN :
Kebijaksanaan dibidang perumahan dan permukiman pada dasarnya dilandasi oleh amanat GBHN (1993) yang menyatakan pembangunan perumahan dan permukiman dilanjutkan dan diarahkan untuk meningkatkan kualitas hunian dan lingkungan kehidupan keluarga/masyarakat.
Untuk menunjang dan memperkuat kebijaksanaan pembangunan rumah susun, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.16 Tahun 1985 tentang rumah susun. Undang- undang rumah susun tersebut untuk mengatur dan menegaskan mengenai tujuan, pengelolaan, penghunian, status hukum dan kepemilikan rumah susun.
TUJUAN
PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN :
a. memenuhi kebutuhan perumahan yang layak bagi rakyat,terutama golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah,yang kepastian hukum dalam pemanfaatannya;
b. meningkatkan daya guna dan hasil guna tanah di daerah pekotaan dengan
memperhatikan kelestarian sumber daya alam dan menciptakan lingkungan pemukiman yang lengkap, serasi, seimbang
c. Memenuhi kebutuhan untuk kepentingan lainnya yang berguna
bagi kehidupan masyarakat. [ Pasal 3 UU No 16 1985
]
JENIS RUMAH SUSUN DI INDONESIA
BERDASARKAN UU ;
RUMAH SUSUN UMUM
rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
RUMAH SUSUN NEGARA
yaitu rumah susun yang dimiliki oleh negara yang menjadi tempat tinggal.
BERDASARKAN FUNGSI :
RUMAH SUSUN HUNIAN
yaitu rumah susun yang digunakan untuk akomodasi atau tempat tinggal, seperti perumahan, apartemen, town house, dan bangunan lainnya yang berfungsi untuk tempat tinggal.
RUMAH SUSUN INDUSTRI
merupakan bangunan yang digunakan untuk kepentingan industri misalnya penyimpanan barang dalam jumlah besar atau tempat aktifitas pabrik dan industri lainnya.
PERSYARATAN TEKNIS PEMBUATAN RUMAH SUSUN
Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1988, tentang : Rumah Susun
Pasal 11
(1) Semua ruang yang dipergunakan untuk kegiatan sehari-hari harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan udara luar dan pencahayaan langsung maupun tidak langsung secara alami, dalam jumlah yang cukup, sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Pasal 12
Rumah susun harus direncanakan dan dibangun dengan struktur, komponen, dan penggunaan bahan bangunan yang memenuhi persyaratan konstruksi sesuai dengan standar yang berlaku.
Pasal 14
Rumah susun harus dilengkapi dengan :
a. jaringan air bersih yang memenuhi persyaratan mengenai persiapan dan perlengkapannya
b. jaringan listrik yang memenuhi persyaratan mengenai kabel dan perlengkapannya
c. jaringan gas yang memenuhi persyaratan beserta perlengkapannya termasuk meter gas, pengatur arus.
Lokasi rumah susun (pasal 22)
Lokasi rumah susun harus sesuai dengan peruntukan dan keserasian lingkungan dengan memperhatikan rencana tata ruang dan tata guna tanah.
Lokasi harus memungkinkan berfungsinya saluran-saluran pembungan dalam lingkungan ke system jaringan pembuangan air hujan dan jaringan air limbah.
Sarana lingkungan (pasal 27)
berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial dan budaya.
Ruangan atau bangunan untuk tempat berkumpul, melakukan kegiatan masyarakat, tempat bermain anak-anak dan kontak sosial lainnya sesuai standar yang berlaku.
Ruangan atau bangunan untuk kebutuhan sehari-hari sesuai standar yang berlaku, seperti kesehatan, pendidikan, peribadatan, olahraga.
PENGUASAAN & PEMILIKAN SATUAN RUMAH SUSUN
Sarusun pada Rumah Susun Khusus dapat dikuasai dengan cara pinjam-pakai atau sewa, sedangkan pada Rumah Susun Negara dengan cara pinjam-pakai, sewa atau sewa-beli.
Sebagai bukti pemilikan hak atas Satuan Rumah Susun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah negara, serta hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah hak pengelolaan
1. Salinan buku tanah dan surat ukur atas hak tanah bersama
2. Gambar denah lantai pada tingkat rumah susun bersangkutan yang menunjukkan sarusun yang dimiliki
3. Pertelaan mengenai besarnya bagian hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama bagi yang bersangkutan.
Sedangkan pada satuan rumah susun yang dibangun di atas tanah milik negara/daerah atau tanah wakaf, diterbitkan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Satuan Rumah Susun (SKBG Sarusun).
SKBG Sarusun merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan :
Salinan buku bangunan gedung.
Salinan surat perjanjian sewa atas tanah.
Gambar denah lantai pada tingkat rumah susun yang bersangkutan yang menunjukkan sarusun yang dimiliki.
Pertelaan mengenai besarnya bagian hak atas bagian bersama dan benda bersama yang bersangkutan.