Tugas 2
Perlindungan Kewarganegaraan Indonesia Di Luar Negeri
Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat dan merdeka wajib melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Oleh karena itu negara wajib melindungi warga negaranya dimanapun ia berada, sebagaimana yang telah diamanahkan oleh isi pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alenia terakhir yang berbunyi “…Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia..” .
Hak-hak warga Negara untuk mendapatkan perlindungan merupakan hak-hak positif (Positive Right), yang dalam pengertiannya wajib dipenuhi secara aktif dan maksimal oleh Negara. Kelemahan Negara didalam memenuhi hak-hak serta melindungi warga negaranya sendiri adalah suatu kejahatan pembiaran (Violent by Ommision). Komitmen dan kemauan politik dari Negara sangat menentukan sekali dalam melaksanakan tiap-tiap kebijakan yang dikeluarkan sehubungan dengan perlindungan kewarganegaraan.
Perlindungan pemerintah terhadap warga Negara Indonesia yang mendapatkan masalah diluar negeri dinilai masih lemah. Akibat lemahnya perlindungan maka wajarlah hingga saat ini masalah yang menimpa model Manohara Odelia Pinot, kasus tewasnya mahasiswa Universitas Teknologi Nanyang, David Hartanto Widjaja serta TKI yang tewas tertimbun supermarket di Malaysia tidak tertangani dengan baik.
Tidak berdayanya KBRI di Malaysia menyelesaikan permasalahan Manohara adalah pelajaran bagi bangsa ini. KBRI yang hanya bisa melakukan tindakan-tindakan prosedural tanpa di iringi oleh tekanan-tekanan politik adalah tanda bahwa lemah dan rapuhnya bangsa ini di mata Malaysia. Jadi wajar kalaulah selama ini Malaysia selalu melakukan tindakan-tindakan yang merendahkan rasa nasionalisme kita, seperti mengklaim lagu-lagu daerah Indonesia menjadi lagu milik Malaysia, mengklaim bahwa seni reog berasal dari Malaysia, melecehkan territorial Indonesia dengan masuknya kapal perang Malaysia ke wilayah Indonesia dan yang lebih hina nya lagi membuat sebutan orang Indonesia di Malaysia dengan sebutan “Indon”.
Daftar inventaris permasalahan TKI selalu meningkat setiap tahunnya. Namun penyelesaian-penyelesaian terhadap masalah tersebut tidak mendapatkan hasil yang memuaskan, dan yang pada akhirnya TKI jualah yang dirugikan karena bagaimana pun TKI tersebut tetap berada dipihak yang lemah. Hal ini disebabkan karena perlindungan yang diberikan oleh KBRI-KBRI tidak maksimal dan seefektif yang diharapkan.
Banyak kasus yang menunjukkan ketidakmampuan para diplomat Indonesia dalam memainkan fungsi diplomasinya, hendaknya mendapat perhatian bagi pemerintah, khususnya Departemen Luar Negeri. Banyak pihak yang berpendapat selain lemahnya kemampuan berkomunikasi dengan menggunakan bahasa Inggris para Diplomat Indonesia tidak memilikisense of intelegence yang memadai dalam menganalisis kasus. Kurangnya inisiatif dan inovatif dari para Diplomat untuk menangani masalah-masalah WNI. Disamping itu, para diplomat tidak memiliki media genic yang dapat merangkul dan memanfaatkan media agar dapat membantu diplomasinya.
Dengan lemahnya perlindungan WNI di Luar Negeri, merupakan suatu sinyal bahwasanya posisi tawar bangsa ini sangatlah lemah dihadapan Negara-negara luar. Untuk mengatasi hal itu semua, pemerintah yakni Departemen Luar Negeri agar bisa berbenah dengan melakukan evaluasi-evaluasi terhadap kinerjanya selama ini. Meningkatkan komunikasi politik dengan negara-negara penerima, lebih pro aktif terhadap penyelesaian-penyelesaian masalah WNI di Negara lain serta menempatkan orang-orang yang memiliki kemampuan dibidangnya di Perwakilan-perwakilanRI di luar negeri.
Kemudian, pemerintah didesak agar segera membuat rancangan perjanjian-perjanjian bilateral diantara pihak Indonesia dengan Negara-negara penerima, khususnya terhadap masalah-masalah hukum. Yang mana pengaturannya harus dilakukan melalui bentuk persetujuan dan bukan MoU seperti persetujuan ekstradisi atau bantuan hukum timbal balik, yang nantinya diratifikasi dalam bentuk Undang-undang.
Pemerintah Indonesia melalui perwakilannya di luar negeri memberikan perlindungan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) di luar negeri.
Perlindungan kepada WNI dan BHI di wilayah Swedia dilakukan berdasarkan dua tindakan yaitu : tindakan perlindungan preventif dan tidakan perlindungan represif. Langkah tersebut akan dilakukan oleh Perwakilan RI bekerjasama dengan instansi-instansi terkait setempat, seperti : Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Polisi, Dinas Intelijen dan Imigrasi setempat.
Tindakan Perlindungan Preventif
Tindakan perlindungan prenventif tidak saja dimaksudkan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan akan tetapi juga dimaksudkan untuk membekali WNI dengan pengetahuan-pengetahuan mengenai peraturan-peraturan setempat agar apabila terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan terjadi, maka WNI tersebut dapat mengambil tindakan yang tepat.
Tindakan perlindungan preventif dilaksanakan secara terus-menerus tanpa mengenal batas waktu dan tempat.
Tindakan Perlindungan Represif
Pada dasarnya tindakan perlindungan represif yang dilakukan oleh Perwakilan RI adalah tindakan yang dilakukan setelah adanya tindakan aparat setempat, seperti : pengawasan oleh aparat setempat, penangkapan, penahanan, pemanggilan proses hukum, permintaan informasi, interogasi dll. Tidankan Perwakilan selanjutnya adalah memberikan bantuan hukum dan bantuan-bantuan kekonsuleran lainnya agar WNI yang bersangkutan diperlakukan secara adil sesuai dengan hak-haknya.
Pelayanan Perlindungan WNI & BHI
Kementerian Luar Negeri memberikan perlindungan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) di luar negeri. Bantuan juga diberikan kepada WNI dan BHI yang mempunyai masalah hukum dengan Perwakilan Negara Asing atau Organisasi Internasional di Indonesia. Direktorat Perlindungan WNI dan BHI merupakan unit kerja Kementerian Luar Negeri RI yang terkait langsung dengan permasalahan tersebut di atas.
Pelayanan Perlindungan WNI dan BHI
Perlindungan yang diberikan berupa:
- Perlindungan hak WNI dan BHI
- Bantuan hukum di bidang perdata dan pidana serta bidang ketenagakerjaan
- Penanganan permohonan perlindungan WNI dan BHI di luar negeri;
- Konsultasi perlindungan WNI dan BHI di luar negeri;
- Pendampingan WNI bermasalah;
- Penyampaian informasi perkembangan kasus WNI dan BHI;
- Perbantuan pemulangan WNI bermasalah ke daerah asal;
- Perbantuan pemulangan jenazah WNI ke daerah asal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar